Aktivis Anti Korupsi Kabupaten Pekalongan Adukan Dugaan Pengondisian Tender Rp.15 Miliar ke GNPK-RI Pusat

    Aktivis Anti Korupsi Kabupaten Pekalongan Adukan Dugaan Pengondisian Tender Rp.15 Miliar ke GNPK-RI Pusat

    Pekalongan - .Aktivis anti korupsi Kabupaten Pekalongan mengadukan adanya dugaan pengondisian dalam pelaksanaan tender/lelang proyek pembangunan gedung servis penunjang milik RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2024 kepada Ketua Umum GNPK-RI Pusat, H.M. Basri Budi Utomo, A.s. S.IP. Proyek pembangunan gedung servis penunjang tersebut diketahui memiliki nilai anggaran mencapai Rp15 miliar. Namun dalam pelaksanaannya proyek tersebut kini menjadi sorotan tajam karena diduga telah dikondisikan untuk memenangkan salah satu CV atau rekanan tertentu.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah peserta tender tercatat mencapai 81 peserta. Akan tetapi, dari puluhan peserta tersebut diduga hanya satu perusahaan yang dapat mengunggah dokumen penawaran pada sistem LPSE Kabupaten Pekalongan, sementara peserta lainnya diduga mengalami kendala serius dan tidak dapat mengupload dokumen penawaran dimaksud. Perusahaan yang berhasil mengunggah dokumen penawaran tersebut diketahui adalah CV Ngupadi Jaya yang beralamat di Jalan Sulawesi Gang 10 Nomor 1, Kota Pekalongan, dan otomatis menjadi pemenang tender karena menjadi satu-satunya peserta yang dapat melanjutkan tahapan administrasi.

    Aktivis anti korupsi menilai kondisi tersebut sangat janggal dan memunculkan dugaan adanya persekongkolan adanya “kuncian” dalam proses tender untuk memenangkan salah satu rekanan/perusahaan tertentu. Selain itu, masyarakat juga menyoroti nilai penurunan penawaran yang dinilai sangat kecil kurang dari 1 persen, yakni hanya sebesar 0, 35 persen dari total nilai proyek Rp15 miliar. Jika dihitung, penurunan penawaran sebesar 0, 35 persen dari Rp15 miliar hanya sekitar Rp.52, 5 juta, sehingga nilai penawaran pemenang diperkirakan masih berada di angka Rp14.947.500.000. Tidak hanya itu, aktivis anti korupsi juga menduga adanya praktik komitmen fee sebesar 10 hingga 15 persen yang diduga mengalir kepada oknum tertentu dan disinyalir berkaitan dengan kepala daerah yang saat ini telah ditangkap oleh KPK.

    Menurut aktivis anti korupsi, dugaan komitmen fee tersebut harus diusut secara serius karena berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah serta merusak sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ketua Umum GNPK-RI Pusat, H.M. Basri Budi Utomo, As.S.IP., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal penuh laporan tersebut dan segera menindaklanjuti dengan pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Kami melihat adanya dugaan kejanggalan serius dalam proses tender proyek tersebut. Jika benar hanya satu peserta yang dapat mengupload dokumen penawaran sementara puluhan peserta lainnya gagal, maka hal itu patut diduga adanya pengondisian dan permainan sistem, ” tegas H.M. Basru Budi Utomo. Ia juga menyoroti dugaan adanya komitmen fee sebesar 10 hingga 15 persen yang dinilai dapat merugikan negara dan mencederai prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. “GNPK-RI akan segera membawa persoalan ini ke KPK agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, karena uang rakyat sudah dijadikan bancakan oleh oknum-oknum tertentu, ” tambahnya.

    GNPK-RI melihat aparat penegak hukum sepertinya diam, harusnya adanya dugaan korupsi pada proyek dimaksud segera melakukan pengusutan pada proses tender yang diduga bermasalah hukum, karena indikatornya jelas yaitu pertama pendaftar tender sebanyak 81 perusahaan namun yang berhasil mengupload hanya 1 rekanan, jelas ini ada permainan sistem LPSE dari para mafia proyek, kedua diduga ada aliran komitmen fee sebesar 10 s/d 15 ?lam proyek tersebut, ketiga penawaran harga hanya turun 0, 35 ?ri HPS, yang keempat persekongkolan untuk memenangkan rekanan/perusahaan tertentu juga merupakan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dan merupakan perbuatan melanggar hukum, tandas Basri.

    Masih Kata Basri, dengan adanya praktik persekongkolan usaha tidak sehat yang mengkondisikan paket proyek dimaksud, hal tersebut telah mencederai prinsip transparansi, persaingan sehat, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara, ini menjadi tanggungjawab mutlak pengguna anggaran dan PPKom RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan serta rekanan yang dimenangkan, dugaan kasus ini tidak perlu diklarifikasi lagi, karena sedah terjadi dan ini bisa disampaikan laporannya langsung kepada KPK, apakah dugaan kasus ini ada hubungannya dengan kepala daerah yg kemaren kena OTT KPK, kita lihat saja nanti perkembangannya, tegas Basri.

    Edi Purwanto

    Edi Purwanto

    Artikel Sebelumnya

    Jembatan Gantung Garuda Di Bangun, Anak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sindikat Penipuan Pembangunan Dapur MBG Rp950 Juta di Lombok Timur Dibongkar
    Pangdam III/Siliwangi: Sertijab Dandeninteldam Jadi Momentum Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Prajurit
    IKM Laporkan Abu Janda Atas Dugaan Ujaran 'Barbar' Terhadap Sumbar
    ASTRA Tol Tamer Tebar 1400 Paket Kurban Idul Adha 1447 H
    Abdullah Rasyid: Mengembalikan Hakikat Kurban, Antara Takwa Pribadi dan Maslahat Publik

    Ikuti Kami